32 Pelanggar Tertib Masker di Kalideres Disanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 14 Maret 2022 20:12 WIB
remove_red_eye 2253
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
32 warga yang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Satu Maret, tepatnya di
kawasan Perumahan Citra 3, Kalideres, Jakarta Barat disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan kepatuhan warga akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Total yang ditertibkan ada 32 orang. Dari jumlah itu, 31 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang lainnya didenda administrasi sebesar Rp 100 ribu," ujarnya, Senin (14/3).
20 Pelanggar Terjaring Operasi Tibmask di Semper BaratSelvi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Tibmask agar warga memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19.
"Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera," tandasnya.